PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 53
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Terhadap pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan, kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, menyampaikan: a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar; atau b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar dan dikembalikan disertai dengan catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
