PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 51
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Terhadap pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) atau Pasal 50 ayat (5) telah terpenuhi, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diteruskan oleh Sistem OSS kepada: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; atau c. kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya.
