Pasal 50
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. (2) Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui: a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua.
(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan Persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali. (7) Terhadap penarikan kembali permohonan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan Persetujuan KKPR tidak dapat dilanjutkan. (8) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
