Pasal 48
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7), Pelaku Usaha dapat: a. mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang; atau b. melakukan pengajuan koordinasi/ konsultasi kepada organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang tata ruang kabupaten/kota sesuai lokasi usaha atau Kementerian/Badan. (2) Terhadap alternatif lokasi yang sesuai tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha mengajukan kembali permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (3) Terhadap pengajuan koordinasi/konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang kabupaten/kota sesuai lokasi usaha, Kementerian/Badan dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan terkait kesesuaian rencana lokasi kegiatan usaha dengan pola ruang RDTR daerah melakukan rapat koordinasi. (4) Terhadap rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan berita acara rapat yang memuat: a. rekomendasi penerbitan konfirmasi KKPR, apabila rencana lokasi kegiatan usaha sesuai dengan pola ruang RDTR daerah; atau b. penolakan, apabila rencana lokasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan pola ruang RDTR daerah. (5) Terhadap berita acara rapat koordinasi yang memuat rekomendasi penerbitan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Lembaga OSS mengunggah berita acara rapat koordinasi dalam Sistem OSS. (6) Terhadap berita acara rapat koordinasi yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS melakukan pengisian informasi tata ruang berdasarkan berita acara rapat koordinasi dan melakukan penerbitan konfirmasi KKPR melalui Sistem OSS.
(7) Terhadap berita acara rapat koordinasi yang memuat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha dapat mencari alternatif lokasi yang sesuai tata ruang. (8) Format berita acara rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Format Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
