Pasal 47
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan dalam hal RDTR telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. (3) Terhadap permohonan Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR. (4) Pemeriksaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan Sistem OSS.
(5) Terhadap rencana lokasi usaha yang dimohonkan sudah sesuai dengan RDTR yang terintegrasi dengan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Konfirmasi KKPR. (6) Format Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Terhadap rencana lokasi usaha yang dimohonkan tidak sesuai dengan RDTR yang terintegrasi dengan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penolakan atas ketidaksesuaian tata ruang kepada Pelaku Usaha.
