Pasal 46
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penerbitan KKPR dalam rangka pemeriksaan lokasi di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. penerbitan Konfirmasi KKPR oleh Lembaga OSS; b. penerbitan Persetujuan KKPR oleh:
Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan dalam hal kegiatan usaha berlokasi di lintas wilayah administrasi provinsi;
kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur dalam hal kegiatan usaha berada di Daerah Khusus Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota dalam hal kegiatan usaha berada di 1 (satu) wilayah administrasi kabupaten/kota; c. penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu oleh Lembaga OSS; d. penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu oleh Administrator KEK; e. penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; f. penerbitan KKPR di pulau-pulau kecil oleh:
Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan;
kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur dalam hal kegiatan usaha berada di Daerah Khusus Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota dalam hal kegiatan usaha berada di 1 (satu) wilayah administrasi kabupaten/kota; atau g. penerbitan Persetujuan KKPR oleh OIKN atas nama kepala OIKN dalam hal kegiatan usaha berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam hal kegiatan usaha merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional atau bersifat strategis nasional, penerbitan KKPR dilakukan dengan: a. Persetujuan KKPR; atau b. rekomendasi KKPR. (3) Penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerbitan KKPR dalam rangka pemeriksaan lokasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b dengan ketentuan penerbitan Persetujuan KKPRL dan Persetujuan KKPRL dengan rekomendasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam oleh Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Dalam hal penerbitan Persetujuan KKPRL dan Persetujuan KKPRL dengan rekomendasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, berlokasi di wilayah KPBPB, penerbitan dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KPBPB. (6) Penerbitan persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (7) Penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terbatas pada area yang masuk dalam delineasi KEK atau KPBPB. (8) Dalam hal belum terdapat delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Penerbitan Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS. (9) Dalam hal pengajuan KKPR dilakukan atas lebih dari 1 (satu) KBLI pada lokasi usaha yang sama, permohonan KKPR untuk masing-masing KBLI diajukan secara bersamaan dengan menginput lebih dari 1 (satu) KBLI. (10) Dalam hal kegiatan usaha sektor industri berlokasi di luar kawasan industri di lokasi kabupaten/kota yang telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas atau menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sesuai peraturan perundang-undangan di sektor industri, dilakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan pengecualian mengenai kewajiban berlokasi di dalam kawasan industri melalui Sistem OSS.
