PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 45
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam rangka pemenuhan KKPR, Sistem OSS melakukan: a. pemeriksaan lokasi di darat untuk penerbitan:
- Konfirmasi KKPR;
- Persetujuan KKPR;
- Persetujuan KKPR kondisi tertentu;
- pernyataan mandiri bagi usaha mikro Risiko rendah; atau
- KKPR di pulau-pulau kecil. b. pemeriksaan lokasi di laut untuk penerbitan:
- Persetujuan KKPRL; atau
- Persetujuan KKPRL dengan rekomendasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (2) Dalam hal lokasi usaha berada di kawasan hutan, pemenuhan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme persetujuan kawasan hutan untuk penerbitan persetujuan: a. penggunaan kawasan hutan; b. komitmen pemanfaatan hutan; c. prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan/atau d. pelepasan kawasan hutan.
