PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 44
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b berada dalam satu lokasi kegiatan usaha yang sama dengan kegiatan usaha utama: a. Pelaku Usaha dapat menggunakan KKPR atas kegiatan utama yang sudah dimiliki; dan
b. dapat menggunakan PL atas kegiatan utama yang sudah dimiliki sepanjang telah tercakup dalam dokumen lingkungan yang dimiliki. (2) Dalam hal kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan bangunan gedung, Pelaku Usaha wajib mengajukan PBG dan SLF.
