Pasal 43
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Kegiatan usaha tidak memerlukan KKPR, dalam hal: a. kegiatan usaha yang dimohonkan merupakan penambahan kegiatan usaha yang memerlukan penambahan sarana dan prasarana berupa bangunan dan fasilitas pendukung dari kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya; b. kegiatan usaha yang dimohonkan merupakan penambahan kapasitas atas kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya; atau c. kegiatan usaha yang dimohonkan merupakan kegiatan usaha yang terintegrasi dengan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. sudah pernah diterbitkan izin lokasi atau KKPR dan alas hak berupa hak atas tanah; b. berada di satu hamparan areal yang sama atas kegiatan usaha tersebut; dan c. dilakukan oleh Pelaku Usaha yang sama. (3) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaknai sebagai penggabungan atau penyatuan berbagai kegiatan usaha: a. secara vertikal berupa rantai pasok; atau b. secara horizontal berupa kelompok kegiatan serupa/sejenis yang masih dalam satu subgolongan atau sekurang-kurangnya merupakan kegiatan usaha yang sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) digit pertama KBLI dengan kegiatan usaha yang berjalan, dalam rangka menunjang efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha. (4) Alas hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sah dan dapat dibuktikan keasliannya; dan c. masih berlaku.
