Pasal 42
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Sebelum mengajukan permohonan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan persyaratan: a. perjanjian sewa-menyewa antara pengelola atau pemilik gedung atau kompleks perdagangan atau jasa dengan Pelaku Usaha yang masih berlaku dan sah secara hukum; b. NIB pengelola atau pemilik gedung dan Pelaku Usaha; dan c. KKPR, PL, PBG, dan SLF atas nama pengelola atau pemilik gedung atau kompleks perdagangan atau jasa. (2) Dalam hal bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dikelola oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan. (3) Lembaga OSS, Kepala DPMPTSP Provinsi, atau Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil verifikasi berupa notifikasi: a. tidak memerlukan KKPR, PL, PBG, dan SLF; atau b. memerlukan KKPR, PL, PBG, dan SLF, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
