Pasal 41
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa yang dipakai bersama dan pengelola atau pemiliknya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan SLF, Pelaku Usaha dapat melanjutkan permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS dengan menggunakan KKPR, PL, PBG dan SLF atas nama pengelola atau pemilik gedung atau kompleks perdagangan atau jasa. (2) Bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa yang dipakai bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat perbelanjaan (mal); b. pasar modern; c. pasar tradisional; d. gedung perkantoran;
e. tempat peristirahatan (rest area); f. prasarana transportasi publik (bandar udara, pelabuhan, stasiun, dan terminal); g. rumah sakit; atau h. tempat hunian vertikal (apartemen dan rumah susun). (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perdagangan atau jasa yang tidak memerlukan pembangunan bangunan gedung. (4) Menteri/Kepala dapat MENETAPKAN jenis bangunan gedung atau kompleks perdagangan atau jasa yang dipakai bersama selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; dan d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
