Pasal 40
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persyaratan dasar meliputi: a. KKPR; b. PL; dan c. PBG dan SLF. (2) Permohonan dan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (3) Terhadap isian data rencana lokasi usaha, Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Pemeriksaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup lokasi usaha: a. darat; dan/atau b. laut. (5) Dalam hal lokasi usaha berada di kawasan hutan, Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar berupa persetujuan kawasan hutan. (6) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara.
