Pasal 39
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi dalam 1 (satu) sektor yang sama: a. sektor industri berdasarkan kriteria menggunakan satu rangkaian mesin dalam proses terintegrasi atau metode/teknologi yang sama yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk/jasa dengan KBLI berbeda dan dalam lokasi yang sama; atau b. sektor lainnya menggunakan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data usaha atas masing-masing sektor dapat digabung menjadi 1 (satu) permohonan. (2) Kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan usaha yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengisi kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), data kegiatan usaha yang diisi pertama kali merupakan kegiatan usaha utama. (4) PL atas kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) PB atas kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti basis Risiko yang tertinggi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (6) Permohonan PB UMKU untuk kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi mengikuti ketentuan PB UMKU untuk setiap KBLI. (7) Dalam hal terdapat kegiatan usaha dalam 1 (satu) lini produksi yang tidak akan dilakukan tahap operasional/komersial secara bersamaan, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan data untuk memisahkan kegiatan usaha tersebut menjadi tidak 1 (satu) lini produksi.
