Pasal 38
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (10) merupakan waktu yang diperlukan Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, konstruksi/ pembangunan sampai dengan operasional dan/atau komersial. (2) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial digunakan oleh Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dalam rangka pembinaan dan pemantauan realisasi Penanaman Modal. (3) Pelaku Usaha yang belum memasuki tahap operasional dan/atau komersial dapat mengajukan perubahan jangka waktu perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jangka waktu perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali disertai dengan alasan perubahan.
(5) Panduan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
