Pasal 37
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Setelah memastikan kelengkapan data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pelaku Usaha mengisi data usaha terkait kegiatan usaha paling sedikit terdiri atas: a. nama usaha; b. rencana nilai investasi; c. sumber pembiayaan; d. rencana jumlah tenaga kerja; e. produk yang dihasilkan; dan f. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (2) Nama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diisi oleh Pelaku usaha yang memiliki nama usaha berupa identitas usaha yang merepresentasikan nilai produk/jasa yang ditawarkan yang dapat berbeda dengan nama Pelaku Usaha serta bukan merupakan nama merek dagang. (3) Bagi badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan nilai minimum investasi. (4) Rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi dengan nilai yang mencakup paling sedikit: a. rencana nilai pembelian dan pematangan tanah, merupakan nilai perolehan awal atas tanah yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lainnya); b. rencana nilai bangunan/gedung, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek, biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasilitas umum, dan fasilitas khusus serta sarana pendukung lainnya; c. rencana nilai mesin/peralatan, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan; d. rencana nilai investasi lain-lain, merupakan biaya lainnya yang dikeluarkan, termasuk kendaraan operasional perusahaan, peralatan kantor, studi kelayakan, biaya survei, perizinan, termasuk biaya operasional selama masa pembangunan/ konstruksi; dan e. rencana nilai modal kerja untuk 1 (satu) turnover, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) periode perputaran/siklus biaya produksi/ operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya sewa lahan/gedung, biaya operasional perusahaan pada saat Pelaku Usaha siap operasional dan/atau komersial).
(5) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. modal sendiri; b. pinjaman; c. laba ditanam kembali; atau d. agio saham. (6) Rencana jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diisi dengan: a. rencana jumlah tenaga kerja Warga Negara INDONESIA yang terdiri atas tenaga kerja laki-laki, tenaga kerja perempuan dan disabilitas; dan/atau b. rencana jumlah tenaga kerja Warga Negara Asing. (7) Rencana tenaga kerja Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (8) Produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diisi paling sedikit: a. barang/jasa yang dihasilkan; b. volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun; dan c. satuan. (9) Ketentuan produk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit terdiri dari: a. jenis kegiatan usaha yang menghasilkan barang diisi dengan barang yang dihasilkan; dan b. jenis kegiatan usaha yang menghasilkan jasa untuk kegiatan jasa/perdagangan diisi dengan kegiatan jasa yang dilakukan/barang yang diperdagangan. (10) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diisi data bulan dan tahun perkiraan mulai beroperasi/ produksi untuk setiap kegiatan usaha.
