Pasal 36
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri dari: a. di darat; b. di laut; atau c. di hutan. (2) Alamat lokasi kegiatan usaha di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alamat detil lokasi usaha. (3) Alamat lokasi kegiatan usaha di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan di hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. (4) Data alamat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data integrasi: a. lokasi darat antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; b. lokasi hutan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan c. lokasi laut antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d untuk lokasi kegiatan usaha: a. di darat dan hutan, diisi dengan luas lahan; atau b. di laut, diisi dengan luas permukaan laut, kolom air, dan/atau permukaan dasar laut, yang direncanakan untuk digunakan. (6) Informasi penguasaan lahan sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf e untuk kegiatan usaha yang berlokasi di darat, diisi dengan status penguasaan lahan berupa milik sendiri/sewa/pinjam pakai, atau menggunakan lahan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya. (7) Status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai informasi penggunaan lahan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya. (8) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf f berupa bentuk poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk. (9) Dalam hal Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha dengan skala usaha mikro dan tingkat Risiko rendah di darat, Pelaku Usaha mengunggah foto tampak depan dari lokasi kegiatan usahanya. (10) Rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g mencakup seluruh bangunan dan/atau instalasi yang berlokasi di lokasi kegiatan usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
