Pasal 35
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diisi untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan per lokasi. (2) Dalam hal data kegiatan usaha untuk kode KBLI 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ruang lingkup kegiatan usaha, Pelaku Usaha melakukan pengisian data usaha ruang lingkup data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b. (3) Pelaku Usaha perseorangan dan badan usaha mengisi klasifikasi kegiatan usaha berupa: a. kegiatan usaha utama; atau b. kegiatan usaha pendukung. (4) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan usaha yang menjadi sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha. (5) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan badan usaha, kegiatan usaha utama sebagaimana yang tercantum pada akta pendirian atau akta perubahan beserta pengesahannya. (6) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: a. merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan utama; b. dapat merupakan sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha; c. permohonan PB untuk kegiatan usaha pendukung dapat diajukan setelah melakukan permohonan PB untuk kegiatan usaha utama; d. KBLI kegiatan pendukung tidak dapat sama dengan KBLI kegiatan utama; e. kegiatan usaha pendukung dapat memperoleh legalitas operasional dan melakukan kegiatan usaha terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha utama memperoleh legalitas operasional/ komersial; f. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR; dan g. dikecualikan atas validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta beserta pengesahannya. (7) Dalam hal kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sumber pendapatan/menghasilkan keuntungan, Pelaku Usaha: a. mencantumkan KBLI kegiatan usaha pendukung dalam akta beserta pengesahannya; dan b. memenuhi ketentuan minimum nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
