PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 34
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Setelah memastikan kelengkapan data, Pelaku Usaha mengisi data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang paling sedikit terdiri atas: a. KBLI; b. ruang lingkup kegiatan usaha; c. alamat lokasi kegiatan usaha; d. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; e. informasi penguasaan lahan; f. koordinat lokasi; g. rencana jumlah bangunan; dan h. rencana luas dan jumlah lantai bangunan.
