PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 33
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Terhadap data NPWP Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Sistem OSS melakukan validasi kesesuaian data dan/atau konfirmasi status wajib pajak melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha orang perseorangan belum memiliki NPWP, Pelaku Usaha orang perseorangan dapat mengajukan permohonan NPWP pada saat pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (3) Terhadap pengisian data sebagiamana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengirimkan data ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
