Pasal 32
BAB 3 — KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
(1) Data Pelaku Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. NIK Warga Negara INDONESIA; b. nama; c. jenis kelamin;
d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat domisili; f. NPWP orang perseorangan; g. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail); h. akses kepabeanan; i. angka pengenal importir; j. keikutsertaan jaminan kesehatan; k. keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan; dan l. status laporan ketenagakerjaan. (2) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan data yang divalidasi oleh Sistem OSS melalui integrasi dengan data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyandang disabilitas, data Pelaku Usaha dilengkapi dengan pengisian keterangan penyandang disabilitas. (4) Data Pelaku Usaha berupa NPWP orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, keikutsertaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan status laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diisi oleh Pelaku Usaha. (5) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. jenis badan usaha; b. alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha; c. nama badan usaha; d. NPWP badan usaha; e. nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran; f. nomor telepon badan usaha; g. data penanggung jawab; h. status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN; i. alamat korespondensi; j. jangka waktu badan usaha; k. besaran rencana permodalan; l. data pengurus dan pemegang saham/pemilik; m. negara asal pengurus dan pemegang saham; n. maksud dan tujuan badan usaha; o. daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha; p. akses kepabeanan; q. angka pengenal importir;
r. keikutsertaan jaminan kesehatan; s. keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan; dan t. status laporan ketenagakerjaan. (6) Data Pelaku Usaha berupa jenis badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, nama badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf p, angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf q, keikutsertaan jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf r, keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf s dan status laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf t diisi oleh Pelaku Usaha. (7) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha berupa nomor telepon badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h, alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i, jangka waktu badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf j, besaran rencana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k, data pengurus dan pemegang saham/pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l, negara asal pengurus dan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf m, maksud dan tujuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf n dan daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf o merupakan data yang ditarik dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (8) Data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g diisi dengan nama salah satu direksi yang tercantum dalam akta pendirian dan/atau akta perubahannya beserta pengesahannya. (9) Dalam hal data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia secara dalam jaringan (daring) sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, badan usaha melakukan pengisian data usaha. (10) Dalam hal data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dan data pengurus dan pemegang saham/pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l merupakan penyandang disabilitas, data Pelaku Usaha badan usaha dilengkapi dengan pengisian keterangan penyandang disabilitas.
(11) Data Pelaku Usaha untuk kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. nama badan usaha di luar negeri yang menunjuk; b. kegiatan usaha badan usaha di luar negeri yang menunjuk; c. alamat badan usaha di luar negeri yang menunjuk; d. negara asal badan usaha di luar negeri yang menunjuk; dan e. data kantor perwakilan di INDONESIA berupa alamat lengkap korespondensi, nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi, dan alamat surat elektronik (e-mail). (12) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup: a. nama badan usaha sesuai dengan akta pendirian yang dibuat berdasarkan ketentuan perundang- undangan negara asal; b. kegiatan usaha badan usaha di negara asal; c. alamat badan usaha di negara asal; dan d. negara asal badan usaha.
