PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 391
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki perizinan yang diterbitkan sebelum implementasi Sistem OSS berbasis Risiko dan sudah tidak berlaku, wajib mengajukan ulang PBBR melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki perizinan berdasarkan komitmen atau perizinan yang belum berlaku efektif sebagaimana ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik wajib melakukan penyesuaian PBBR sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364.
