Pasal 390
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaku Usaha yang memiliki perizinan yang telah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum implementasi Sistem OSS berbasis Risiko, tetap dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mendaftarkan PBBR melalui Sistem OSS. (3) Terhadap pendaftaran PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kebenaran atas dokumen perizinan dalam waktu 5 (lima) hari. (4) Sistem OSS melakukan pemutakhiran data Pelaku Usaha berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
