Pasal 392
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal yang dalam proses
permohonan sampai dengan Sistem OSS berdasarkan Peraturan Menteri ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal. (2) Batas waktu verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sebelum Sistem OSS berdasarkan Peraturan Menteri ini beroperasi. (3) Dalam hal batas waktu verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Sistem OSS mengembalikan permohonan kepada Pelaku Usaha. (4) Terhadap pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan baru.
