PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 386
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Lembaga OSS dapat memberikan informasi terbatas terkait PBBR kepada kementerian/lembaga, perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata kelola data dan informasi.
