Pasal 385
BAB 15 — KODE ETIK
(1) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dalam menyelenggarakan PBBR wajib berpedoman pada kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada prinsip: a. integritas; b. profesional; dan c. responsif. (3) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari meliputi: a. jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas; b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela; c. memiliki independensi; dan d. tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (4) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari meliputi: b. kritis, cermat, dan terukur; c. menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; dan e. senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang. (5) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari meliputi: a. proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran; b. mampu berkomunikasi secara efektif; c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik; dan d. bekerja dengan hati. (6) Dalam menerapkan prinsip integritas, profesional, dan responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator dan pelaksana Pengawasan menempuh pendidikan, pelatihan, dan/atau memiliki sertifikasi Pengawasan yang dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga sesuai kewenangannya. (7) Pelaksana penyelenggaraan PBBR yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
