Pasal 384
BAB 14 — LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DALAM KEADAAN TERTENTU
(1) Bagi Pelaku Usaha di daerah:
a. tertinggal; b. terdepan; dan/atau c. terluar, yang belum memiliki jaringan komunikasi elektronik, permohonan PBBR dapat diajukan secara luring di kantor yang menyelenggarakan pemerintahan umum atau DPMPTSP terdekat. (2) Bagi Pelaku Usaha di daerah: a. pembentukan; b. penghapusan; c. penggabungan; atau d. pemekaran, yang belum memiliki sistem pemerintahan, permohonan PBBR dapat diajukan secara luring di kantor administrasi pemerintahan umum terdekat. (3) Dalam hal permohonan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilakukan, permohonan PBBR dapat diajukan secara luring kepada Lembaga OSS. (4) Mekanisme dan tata cara permohonan PBBR secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam surat keputusan Menteri/Kepala. (5) Surat keputusan Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi antara Lembaga OSS dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
