Pasal 383
BAB 14 — LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DALAM KEADAAN TERTENTU
(1) Dalam hal terdapat modul layanan tertentu dalam Sistem OSS yang belum tersedia, Pelaku Usaha dapat memperoleh pelayanan berbantuan yang dilaksanakan dengan tahapan: a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PBBR atau laporan LKPM secara luring kepada Lembaga OSS, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; b. petugas Lembaga OSS, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan verifikasi dan mencatatkan permohonan PBBR atau laporan LKPM secara luring ke dalam Sistem OSS; dan c. persetujuan atau penolakan terhadap permohonan PBBR atau laporan LKPM diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi. (2) Dalam hal layanan pengenaan sanksi administratif dalam Sistem OSS belum tersedia, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat memberikan pengenaan sanksi administratif secara luring. (3) Terhadap pengenaan sanksi administratif secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mencatatkan pengenaan sanksi administratif dalam Sistem OSS.
