Pasal 382
BAB 14 — LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DALAM KEADAAN TERTENTU
(1) Dalam hal Sistem OSS tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), penyelenggaraan PBBR dilaksanakan secara luring. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri/Kepala, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala nasional; b. gubernur, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala provinsi; atau c. bupati/wali kota, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala kabupaten/kota. (3) Penetapan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaporkan kepada Menteri/Kepala. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa; b. bencana non alam antara lain berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/ teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; c. bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi; d. pemogokan; e. kebakaran; f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya; dan/atau g. keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan: a. verifikasi atas pemenuhan persyaratan PBBR; b. penerbitan PBBR; c. penyampaian laporan Pelaku Usaha; d. Pengawasan dan tindak lanjut; dan/atau e. pengenaan sanksi administratif, dilakukan secara luring sesuai kewenangannya dan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal keadaan kahar dinyatakan telah berakhir oleh Menteri/Kepala, gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Pelaku Usaha wajib mencatatkan kembali data Pelaku Usaha dan data kegiatan usaha, pemenuhan persyaratan, PBBR yang telah diterbitkan, dan laporan Pelaku Usaha; dan b. Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai
kewenangannya mencatatkan kembali data pelaksanaan Pengawasan dan tindak lanjut serta pengenaan sanksi administratif, ke dalam Sistem OSS. (7) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan validasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
