Pasal 381
BAB 13 — SANKSI
(1) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 ayat (3) huruf a dan ayat (3) huruf b angka 1. (2) Dalam hal pengaduan masyarakat disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 ayat (3) huruf b angka 2, Sistem OSS menyampaikan notifikasi laporan pengaduan masyarakat kepada: a. Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Pelaku Usaha untuk melakukan klarifikasi, dalam hal pengaduan masyarakat ditujukan kepada Pelaku Usaha. (3) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan adanya pelanggaran, dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan atau pemberian sanksi oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya.
