Pasal 380
BAB 13 — SANKSI
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pengawasan PBBR. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan/atau b. menyampaikan pengaduan masyarakat. (3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara: a. langsung kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; dan/atau b. tidak langsung yang disampaikan secara:
- tertulis kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN; atau
- elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (4) Pelayanan pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 terdiri atas: a. pelayanan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) huruf l; dan b. pelayanan pengaduan Pelaku Usaha dengan menggunakan Hak Akses. (5) Pengaduan dari masyarakat harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit: a. substansi pengaduan; b. pihak yang terlibat; dan c. waktu, tempat, lokasi, dan kronologi kejadian. (7) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. Sistem OSS; dan/atau b. sistem yang dikelola oleh kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan di bidang reformasi birokrasi. (8) Berdasarkan hasil pengaduan melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri- sendiri atau bersama-sama. (9) Berdasarkan hasil pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan di bidang reformasi birokrasi menyampaikan kepada Lembaga OSS. (10) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Inspektorat Kementerian/Badan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan.
