Pasal 379
BAB 13 — SANKSI
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala OIKN, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan PBBR melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan: a. Lembaga OSS mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB; b. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sektor mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan gubernur; atau c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
