Pasal 378
BAB 13 — SANKSI
(1) Penerbitan pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (1) dilakukan oleh: a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; b. DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; c. DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; d. OIKN atas nama kepala OIKN; e. Administrator KEK; atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangan masing-masing. (2) Penerbitan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. mekanisme langsung; atau b. mekanisme rekomendasi/usulan. (3) Penerbitan pencabutan melalui mekanisme rekomendasi/ usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan: a. dari menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; atau c. dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan atau Pemerintah Daerah provinsi. (4) Penerbitan pencabutan melalui mekanisme rekomendasi/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada wilayah IKN, KEK, atau KPBPB dapat dilakukan melalui rekomendasi/usulan dari: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; b. Pemerintah Daerah provinsi; atau c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
