Pasal 377
BAB 13 — SANKSI
(1) Lembaga OSS atas nama menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kepala OIKN, Administrator KEK, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB memberikan sanksi administratif pencabutan terhadap Pelaku Usaha yang: a. melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam KKPR; dan/atau
b. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang menimbulkan dampak kerawanan sosial, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional. (2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Konfirmasi KKPR; b. Persetujuan KKPR; dan c. rekomendasi KKPR. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk keputusan pencabutan KKPR. (4) Dalam hal pencabutan KKPR adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), pencabutan KKPR dilakukan pencabutan KKPR dilakukan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelanggaran terhadap ketentuan: a. RTR; dan/atau b. delineasi kegiatan usaha. (6) Pelanggaran terhadap ketentuan delineasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri dari: a. areal kegiatan usaha berada di luar delineasi yang terdapat pada poligon KKPR yang disetujui; dan b. areal kegiatan usaha lebih besar daripada areal poligon KKPR yang disetujui.
