PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 376
BAB 13 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya dan tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (5) dikenakan pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan PB. (2) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
