Pasal 373
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi
Penanaman Modal dan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (5) huruf a. (2) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1); b. menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau c. menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.
