Pasal 372
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif pencabutan PBBR berupa pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (2) Pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencabutan Sertifikat Standar; b. pencabutan Izin; dan/atau c. pencabutan NIB. (3) Terhadap pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Sistem OSS membatalkan Hak Akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB. (4) Terhadap sanksi pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan NIB. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha. (6) Format sanksi pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
