Pasal 371
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif pencabutan lisensi/sertifikasi/ persetujuan diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS. (2) Terhadap permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS mencabut lisensi/ sertifikasi/persetujuan. (3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi Pencabutan lisensi/ sertifikasi/persetujuan kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha. (4) Format sanksi dan pencabutan lisensi/sertifikasi/ persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
