Pasal 370
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional berupa: a. penghentian sementara pelayanan umum; b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; c. penarikan produk dari peredaran; d. larangan beroperasi; e. penutupan lokasi; f. pembongkaran bangunan;
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran yang menimbulkan kerusakan; dan/atau h. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan daya paksa polisional dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan pencabutan PBBR. (3) Pengenaan daya paksa polisional dapat dilakukan kerja sama dengan aparatur pemerintah di bidang penegakan hukum dan/atau berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Pengenaan daya paksa polisional dapat diikuti dengan penyegelan berupa: a. peletakan papan atau segel kertas di pintu, pagar, atau gerbang lokasi; b. pemasangan garis pembatas (police line)/tape satpol PP; c. pemasangan menggunakan rantai dan gembok pada pintu utama; dan/atau d. penyegelan meteran listrik dan/atau air untuk menghentikan operasional. (5) Pelaku Usaha yang dikenakan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam daya paksa polisional. (6) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan Pengawasan kembali yang dituangkan pada BAP. (7) Terhadap hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha telah terbukti memenuhi kewajiban, sanksi daya paksa polisional dinyatakan gugur. (8) Terhadap daya paksa polisional dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diterbitkan keputusan pencabutan sanksi daya paksa polisional. (9) Sistem OSS menyampaikan notifikasi daya paksa polisional kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha. (10) Format daya paksa polisional kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Format pencabutan sanksi daya paksa polisional kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
