Pasal 369
BAB 13 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi denda administratif wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi administratif daya paksa polisional. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan poin pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda administratif. (4) Pembayaran denda administratif dibayarkan oleh Pelaku Usaha ke rekening kas negara sebagai PNBP. (5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi denda administratif yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional dan/atau pencabutan PBBR. (7) Sistem OSS menyampaikan notifikasi denda administratif kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha. (8) Format denda administratif kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Tata cara penghitungan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang penanaman modal.
