Pasal 374
BAB 13 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (2) dikenakan sanksi administratif peringatan pertama. (2) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (3) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua. (5) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (6) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga. (8) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (9) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (10) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha. (11) Sistem OSS menyampaikan notifikasi
peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta Pelaku Usaha.
