Pasal 364
BAB 13 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif. (2) Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan Pasal 284; b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j; c. tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; d. tidak menjalankan kewajiban Kemitraan di bidang Penanaman Modal atau menjalankan kewajiban Kemitraan di bidang Penanaman Modal dengan kategori nilai kepatuhan tidak baik; e. tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) huruf a; f. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; g. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; h. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; i. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 27; j. terbukti adanya ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri bagi Pelaku Usaha skala usaha mikro Risiko rendah dengan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (13); k. melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;
l. melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif; m. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; n. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda; o. tidak menyampaikan perbaikan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 192 ayat (9) atau perbaikan pemenuhan persyaratan izin untuk Risiko tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 203 dan Pasal 208; p. tidak melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha untuk Risiko menengah tinggi atau pemenuhan persyaratan Izin untuk Risiko tinggi sampai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; atau q. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan dasar, PB, PB UMKU dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau f. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap. (7) Sanksi administratif dikenakan dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan. (8) Sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dikenakan setiap triwulan I. (9) Dalam hal pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri ini, atas tindak lanjut Pengawasan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dapat mengenakan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. (10) Terhadap pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB,
dan/atau OIKN mencatatkan informasi pengenaan sanksi ke dalam Sistem OSS.
