Pasal 363
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Terhadap pencabutan PB, Sistem OSS secara otomatis mencabut PB UMKU yang diterbitkan berdasarkan PB yang dicabut. (2) Dalam hal PB yang dicabut merupakan PB sektor pertambangan, Sistem OSS mencabut izin persetujuan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan yang dicabut. (3) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis mencabut NIB. (4) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB. (5) Terhadap pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
