Pasal 362
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Terhadap pencabutan persyaratan dasar berupa KKPR darat, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pencabutan: a. persyaratan dasar; b. PB; dan c. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPR darat yang dicabut. (2) Dalam hal pencabutan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis mencabut NIB. (3) Dalam hal pencabutan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB. (4) Terhadap pencabutan persyaratan dasar berupa KKPRL, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pencabutan: a. PB; dan b. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPRL yang dicabut.
