Pasal 361
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Terhadap pembatalan PB, Sistem OSS secara otomatis membatalkan PB UMKU yang diterbitkan berdasarkan PB yang dibatalkan. (2) Dalam hal PB yang dibatalkan merupakan PB sektor pertambangan, Sistem OSS membatalkan izin persetujuan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan yang dibatalkan. (3) Dalam hal pembatalan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis membatalkan NIB. (4) Dalam hal pembatalan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB. (5) Terhadap pembatalan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban terhadap Pelaku Usaha untuk menyelesaikan kewajiban atas PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
