Pasal 360
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Terhadap pembatalan persyaratan dasar berupa KKPR darat, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pembatalan: a. persyaratan dasar; b. PB; dan c. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPR darat yang dibatalkan. (2) Dalam hal pembatalan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki satu kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis membatalkan NIB. (3) Terhadap pembatalan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS membatalkan Hak Akses secara otomatis sejak tanggal pembatalan NIB. (4) Dalam hal pembatalan KPPR darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pelaku Usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha, Sistem OSS melakukan pemutakhiran NIB. (5) Terhadap pembatalan persyaratan dasar berupa KKPRL, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan pembatalan: a. PB; dan b. PB UMKU, yang diterbitkan berdasarkan KKPRL yang dibatalkan.
