Pasal 359
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Permohonan pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf g diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, dilakukan dengan mengunggah: a. notula hasil evaluasi PBBR; dan/atau b. dokumen pendukung lainnya. (2) Terhadap permohonan pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan PBBR; atau b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN untuk memperbaiki permohonan. (4) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan/atau Pelaku Usaha. (5) Terhadap verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN melakukan perbaikan permohonan. (6) Format pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
