PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 365
BAB 13 — SANKSI
(1) Sanksi administratif peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (3) huruf a, berupa: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; c. peringatan ketiga; dan/atau d. peringatan pertama dan terakhir. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
