Pasal 357
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Pencabutan PBBR berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf c diajukan oleh Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN selaku pihak yang diperintahkan oleh pengadilan. (2) Permohonan pencabutan PBBR berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah: a. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau b. dokumen pendukung lainnya. (3) Ketentuan mengenai: a. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (3) dan ayat (4); b. penerbitan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (5); dan c. notifikasi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap pencabutan PBBR berdasarkan putusan pengadilan. (4) Format pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
