Pasal 356
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Permohonan pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 diajukan oleh kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data: a. identitas kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab yang telah
ditunjuk dari sistem administrasi kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk warga negara INDONESIA atau dari sistem informasi manajemen keimigrasian yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk warga negara asing yang telah divalidasi oleh Sistem OSS; b. NPWP kantor perwakilan/badan usaha luar negeri dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan c. LKPM kegiatan kantor perwakilan/badan usaha luar negeri periode terakhir. (2) Dalam hal identitas kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewarganegaraan asing belum dapat divalidasi oleh Sistem OSS, Pelaku Usaha mengisi pernyataan dan mengunggah identitas saat mengajukan permohonan pencabutan perizinan. (3) Permohonan pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah: a. pernyataan dari kepala kantor perwakilan/kepala badan usaha luar negeri/penanggung jawab atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di INDONESIA; dan b. surat perintah atau pernyataan dari direksi perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga sesuai kewenangannya melakukan verifikasi paling lambat 3 (tiga) Hari sejak permohonan diajukan. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. telah sesuai, kementerian/lembaga sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan perizinan; atau b. tidak sesuai, kementerian/lembaga menyampaikan notifikasi perbaikan kepada Pelaku Usaha untuk memperbaiki permohonan. (6) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penerbitan pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, dan Pelaku Usaha. (7) Terhadap hasil verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu perbaikan masing- masing 3 (tiga) Hari.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha: a. telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) namun tetap tidak memenuhi perbaikan; atau b. tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha. (9) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan kembali. (10) Format pencabutan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
