Pasal 353
BAB 12 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/tim penyelesai melalui Sistem OSS dengan terlebih dahulu melakukan validasi data: a. identitas Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/ tim penyelesai dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembubaran badan usaha; dan c. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Dalam hal permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi), pengajuan permohonan pencabutan oleh likuidator atau kurator menggunakan Hak Akses Pelaku Usaha yang dilikuidasi atau dinyatakan pailit. (3) Dalam hal akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum dapat divalidasi oleh Sistem OSS, perseorangan/likuidator/tim penyelesai mengunggah akta dimaksud ke dalam Sistem OSS. (4) Dalam hal permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta; atau b. Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, disertai dengan pengisian pernyataan pencabutan dalam Sistem OSS. (5) Terhadap permohonan pencabutan atas dasar pembubaran (likuidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan
KPBPB, dan/atau OIKN, melakukan verifikasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. telah sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan pencabutan; atau b. tidak sesuai, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN menyampaikan notifikasi perbaikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. (7) Terhadap hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya menerbitkan pencabutan PBBR melalui Sistem OSS. (8) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha. (9) Terhadap hasil verifikasi yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu perbaikan masing- masing 3 (tiga) Hari. (10) Dalam hal Pelaku Usaha: a. telah melakukan perbaikan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (9) namun tetap tidak memenuhi perbaikan; atau b. tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha. (11) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan kembali. (12) Terhadap pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS otomatis membatalkan Hak Akses 1 (satu) bulan sejak pencabutan diterbitkan. (13) Format pencabutan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
